Sabtu, 10 November 2012

BK DPRD Asahan Nonaktifkan Hamonangan Siahaan

KISARAN | SUMUT24

Badan Kehormatan (BK) DPRD Asahan akhirnya memberhentikan sementara anggota Komisi D DPRD Asahan Hamonangan Siahaan. Hamonangan telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat dan sudah divonis 1 tahun penjara oleh MA pada Rabu (23/5) lalu.

"Kami sudah memperoleh salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Asahan Warisno kepada Sumut24 via seluler, Jumat (9/11).

Menurut dia, BK DPRD telah menggelar rapat untuk membahas pemberhentian sementara Hamonangan Siahaan sebagai anggota DPRD Asahan.

Pemberhentian sementara Hamonangan dari keanggotaan DPRD, lanjut dia, secara otomatis diikuti dengan penghentian segala fasilitas yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai anggota DPRD termasuk penghentian gajinya.

"Kita sudah perintahkan Sekretaris Dewan Asahan, untuk menghentikan gaji Hamonangan Siahaan dan meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPRD Asahan kepada Gubernur melalui Bupati Asahan untuk memperoleh peresmian pemberhentian,"ujarnya.

Keputusan etik Badan Kehormatan DPRD Asahan itu menurutnya diambil berdasarkan tata tertib DPRD pasal 29 ayat 2 huruf c. Pasal itu selengkapnya berbunyi;

"Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Hamonangan Siahaan yang pernah menjadi anggota Komisi D DPRD Asahan menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat dan sudah divonis MA 1 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai yang termaktup dalam Pasal 263 ayat ke 2 KUHP jo pasal 56 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan menggunakan surat palsu. (Suheri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar