Kamis, 08 November 2012

Pat Gulipat Perambah Hutan Register 5/A Natalu, Taufan Gama dan Hamonangan Sama-Sama Pemain Watak

MEDAN | SUMUT24

Penerbitan rekomendasi dan izin perinsip pengelolaan kawasan hutan register 5/A Nantalu di Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan seluas 5.500 hektar kepada PT IPS hasil permainan rekayasa besar.


H Hamonangan Sihaan, anggota DPRD Asahan terkesan disengaja dijadikan tumbal oleh Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang (TGSm red). Kemudian permainan sampai ke tingkat kejaksaan. Terbukti, meski sudah divonis 1 tahun, Hamonangan tidak dipenjarakan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua DPD Sekoci Indoratu Provinsi Sumatra Utara Willy Simanjuntak BBA kepada SUMUT24, Senin (5/11).

"TGS dan Hamonangan ini sama-sama pemain watak. Kita sangat menghargai penyelidikan yang dilakukan Kejari Tanjung Balai dalam penegakan hukum, demi mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat tersebut, kita serahkan tugas tersebut kepada mereka,"paparnya.

Namun, lanjut Willy, dalam kasus ini, sebaiknya pihak penegak hukum jangan mentok di nama H Hamonangan Sihaan saja. Karena, ada dugaan kalau pejabat Tinggi Asahan juga terlibat di dalamnya. Indikasi ini sangat kental, ketika persoalan H Hamonangan Sihaan berawal dari adanya gugatan PT Inti Palm Sumatra (IPS).

"Upaya ini, sebagai bentuk penegakan hukum tanpa ada tebang pilih, karena dimata hukum semua sama, "ucapnya.

Dalam hal ini, ia menerangkan, Asal muasalnya kasus ini berawal dari adanya gugatan PT.IPS terhadap H Hamonangan Siahaan. Hamonangan dituduh dalam pemalsuan surat. Sementara, asal dari surat tersebut terindikasi bukan diciptakan oleh Hamonangan. Beliau hanya sebagai perantara atau penerima kuasa atas penjualan tanah tersebut.

Dimana, dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 27 Desember 1993 yang terletak di Desa Sei Paham dan Desa pembangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan di keluarkan oleh kepala desa. Kuat dugaan, awalnya nama Ir AS menjadi pemilik tanah seluas 1.400 Hektar, namun belakangan ada tertera nama-nama yang menjadi pemilik.

"Mungkin karena takut ketahuan tanah tersebut atas miliknya, ada indikasi Ir AS membuat nama-nama lain yang diduga berasal dari staf dan sejumlah pegawainya dan itu dilakukannya saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Asahan,"papar Willy sambil menerangkan kalau surat tersebut sudah selesai dibuat sebelum H Hamnongan Sihaan menjadi penerima kuasa atas penjualan tanah itu.

Terangnya lagi, berdasarkan keterangan dari H Hamonangan Sihaan, surat tersebut didaftarkan ke pihak BPN Kabupaten Asahan pada tanggal 20 Oktober 1997 dan biaya pendaftaran tanah yang disetorkan ke kas negara.

"Ini artinya, dapat dipastikan surat tersebut dianggap sah. Seharusnya pihak BPN menolak jika ada dugaan pemalsuan, demi menghindari adanya proses hukum,"terang Willy.

Setelah ada surat tersebut, tahun 2008 dititipkanlah berkas itu di Notaris Jalan Cokrominoto No 173 C Kisaran dengan No 58/NOT/SAT/KSR/IV/2008, Kisaran kabupaten Asahan. Isinya menerangkan, telah menerima fhoto copy berkas surat-surat pelepasan ganti rugi tanah oleh dan dari Ir AS.

"Saat itu, dirinya menjabat menjadi Sekda Kabupaten Asahan, sebelum H Hamonangan Sihaan menjadi kuasanya,"kata Willy.

Dari pengakuan Hamonangan, ungkapnya, dirinya kerap melakukan pertemuan dengan Ir AS, mulai pertemuan di kantor maupun di kediamannya. Bahkan, pertemuan tersebut juga dihadiri Wahono dan Ir Mahrujar warga Asahan yang merupakan pihak dari PT Kristal Kencana Abadi selaku kuasa pembeli.

"Dari keterangan ini, jelas anggota DPRD Asahan H Hamonangan Sihaan merupakan tumbal. Kita minta, Kejari Tanjung Balai untuk mengungkap kasusnya lebih dalam, sehingga orang-orang yang dianggap terlibat di dalamnya, dapat diproses secara hukum,"ujarnya. (IND)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar