Kamis, 15 November 2012

Kasus Dugaan Suap Jual Beli Lahan Hutan Rp5,5 M



Tak Ada Kemajuan

Kejagung Didesak Ambil Alih

KISARAN : Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak secepatnya mengambil alih penanganan kasus dugaan suap jual beli lahan perkebunan kelapa sawit dan penerbitan izin prinsip pengelolaan kawasan hutan register 5/A Nantalu senilai Rp5,5 Milyar di Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan seluas 5.500 hektar kepada PT Inti Palm Sumatera (IPS) yang melibatkan Taufan Gama Simatupang ketika menjabat Pelaksana Tugas Bupati Asahan tahun 2007.

Desakan ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Asahan (GEMAS) Riko Basri Koto.  Riko  mendesak agar kasus ini diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Agung dengan alasan, penanganan kasus itu tidak ada kemajuan yang jelas, dan cenderung jalan di tempat.

Kemudian penanganan kasus tersebut tidak transparan, sehingga ada kecenderungan kasus tersebut menjadi kabur, dan jika kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sangat berpotensi untuk diinter­vensi, sehingga menghambat proses penyelidikan.

“Kami mendesak agar Kejaksaan Agung dapat mengambil alih pena­nganan kasus dugaan suap Rp5,5 millyar yang melibatkan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang. Kami merasa kasus ini berjalan di tempat,” tandasnya, kepada Sumut24, Kamis (15/11).

Menurutnya, Kejasaan Agung harus secepatnya bertindak. Jangan lagi bersikap menunggu. “Kasus ini ha­rus secepatnya diselesaikan sehing­ga publik tidak bertanya-tanya lagi bahwa ada dugaan penanganan per­kara itu telah dijadikan mesin ATM  oleh Kejatisu terhadap pejabat tinggi yang terlibat,” ungkapnya.

Basri berharap, Jaksa Agung Basrief Arief tidak menutup mata terhadap kasus ini. Karena sebelumnya, lanjut Riko, Kejatisu telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan No : Print-17/N.2/Fd.1/04/2012 tertanggal 30 April 2012, dengan realisasi pemanggilan beberapa pejabat di Kabupaten Asahan No : R 73/N.2.1/Fd.1/05/2012 tertanggal 22 Mei 2012 diantaranya H. DN selaku Kepala Badan Pengelola Perizinan Kabupaten Asahan Tahun 2001-2008. H EEPL selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Ashan Tahun 2007-2008 dan Drs SY selaku Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Tahun 2007-2008.

Namun sayangnya hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum juga memproses keterlibatan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang diduga telah membuat surat perjanjian atau tanda terima uang bersama Dirut PT Inti Palm Sumatra Sutekno Satya pada 26 Januari 2007 silam saat dirinya menjabat sebagai Plt, yang diduga menerima suap sejumlah uang dalam pemanfaatan lahan sebesar Rp 1 juta dikalikan 5.500 hektar dengan jumlah Rp 5.5 Milyar.

Dikatakan Riko, apabila surat perjanjian tersebut yang diduga gratifikasi suap terhadap Bupati Asahan itu tidak benar, maka seharusnya dilakukan test uji forensik terhadap tanda tangan saudara Taufan Gama oleh Tim Penyidik Kejaksaan.

Secara terpisah, Ketua Komunitas Mahasiswa Asahan Indonesia (KOMASI), Ahmad Heri Santoso saat dikonfirmasi menegaskan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak main-main dengan persoalan kasus dugaan suap yang terjadi kepada Bupati Asahan itu, dan kami akan goyang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

" Kalau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara main-main atau tidak serius menangani kasus ini, kami akan melaporkan Tim Penyidik Kejati Sumut kepada Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kami akan melakukan aksi di gedung KPK, agar jelas titik terangnya dan masyarakat tidak bertanya-tanya lagi, "  tegasnya saat dihubungi Sumut24 lewat telephone selulernya. (Her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar