Tak Ada Kemajuan
Kejagung Didesak Ambil Alih
KISARAN : Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak
secepatnya mengambil alih penanganan kasus dugaan suap jual beli lahan
perkebunan kelapa sawit dan penerbitan izin prinsip pengelolaan kawasan hutan
register 5/A Nantalu senilai Rp5,5 Milyar di Desa Sei Paham Kecamatan Sei
Kepayang, Kabupaten Asahan seluas 5.500 hektar kepada PT Inti Palm Sumatera
(IPS) yang melibatkan Taufan Gama Simatupang ketika menjabat Pelaksana Tugas
Bupati Asahan tahun 2007.
Desakan ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan
Mahasiswa Asahan (GEMAS) Riko Basri Koto. Riko mendesak agar kasus
ini diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Agung dengan alasan, penanganan
kasus itu tidak ada kemajuan yang jelas, dan cenderung jalan di tempat.
Kemudian penanganan kasus tersebut tidak transparan, sehingga ada
kecenderungan kasus tersebut menjadi kabur, dan jika kasus tersebut ditangani
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sangat berpotensi untuk diintervensi,
sehingga menghambat proses penyelidikan.
“Kami mendesak agar Kejaksaan Agung dapat mengambil alih penanganan
kasus dugaan suap Rp5,5 millyar yang melibatkan Bupati Asahan Taufan Gama
Simatupang. Kami merasa kasus ini berjalan di tempat,” tandasnya, kepada Sumut24, Kamis (15/11).
Menurutnya, Kejasaan Agung harus secepatnya bertindak. Jangan lagi
bersikap menunggu. “Kasus ini harus secepatnya diselesaikan sehingga
publik tidak bertanya-tanya lagi bahwa ada dugaan penanganan perkara itu telah
dijadikan mesin ATM oleh
Kejatisu terhadap pejabat tinggi yang terlibat,” ungkapnya.
Basri berharap, Jaksa Agung Basrief Arief tidak menutup mata
terhadap kasus ini. Karena sebelumnya, lanjut Riko, Kejatisu telah diantaranya H. DN selaku Kepala Badan
Pengelola Perizinan Kabupaten Asahan Tahun 2001-2008. H EEPL selaku Kepala
Dinas Kehutanan Kabupaten Ashan Tahun 2007-2008 dan Drs SY selaku Kepala
Bappeda Kabupaten Asahan Tahun 2007-2008.
Namun sayangnya hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara belum juga memproses
Dikatakan Riko, apabila surat perjanjian tersebut yang diduga
gratifikasi suap terhadap Bupati Asahan itu tidak benar, maka seharusnya
dilakukan test uji forensik terhadap tanda tangan saudara Taufan Gama oleh Tim
Penyidik Kejaksaan.
Secara terpisah, Ketua Komunitas Mahasiswa Asahan Indonesia
(KOMASI), Ahmad Heri Santoso saat dikonfirmasi menegaskan kepada pihak
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak main-main dengan persoalan kasus
dugaan suap yang terjadi kepada Bupati Asahan itu, dan kami akan goyang Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
" Kalau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara main-main atau tidak serius menangani kasus ini, kami akan melaporkan Tim Penyidik Kejati Sumut kepada Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kami akan melakukan aksi di gedung KPK, agar jelas titik terangnya dan masyarakat tidak bertanya-tanya lagi, " tegasnya saat dihubungi Sumut24 lewat telephone selulernya. (Her)
" Kalau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara main-main atau tidak serius menangani kasus ini, kami akan melaporkan Tim Penyidik Kejati Sumut kepada Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kami akan melakukan aksi di gedung KPK, agar jelas titik terangnya dan masyarakat tidak bertanya-tanya lagi, " tegasnya saat dihubungi Sumut24 lewat telephone selulernya. (Her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar