ASAHAN : Kondisi hutan Tormatutung yang merupakan
hutan lindung di Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan sudah
sangat mengkhawatirkan. Kerusakan hutan tormatutung lebih disebabkan akibat
ulah manusia.
"Penyebab utama kerusakan hutan ini akibat ulah
manusia," kata Bendahara LSM Pemerhati Hutan dan Lingkungan (PAHALA)
Kabupaten Asahan Sudirman Marpaung kepada Sumut24 di Kisaran, Minggu (11/11).
Menurut Sudirman, Hutan Lindung Tormatutung saat ini hanya tinggal
nama. Diketahui, Hutan Tormatutung termasuk Register 1/A dengan fungsi Hutan
Produksi Terbatas (HPT) dengan luas sekitar 900 hektare, dan Areal Penggunaan
Lain (APL) sekitar 602 hektare. Beberapa hari lalu, LSM Pahala yang ikut
bersama pihak Dishutbun turun ke lokasi menemukan telah dibentuk jalan
sepanjang lebih kurang 4 kilometer. Sedangkan areal yang telah terjual seluas
lebih kurang 125 hektare di silumilit.
Dia menambahkan, kegiatan yang dilakukan perusak hutan lindung
Tormatutung di Silumilit banyak menuai protes dari kalangan penggiat lingkungan
Asahan. Dipertegas Sudirman, bahwa dirinya sangat menyayangkan, Menhut RI
mengeluarkan izin keberadaan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun
1982, areal konsensi yang dimiliki PT Indorayon Utama (sebelum berganti nama
menjadi PT TPL) berada dalam kawasan Hutan Tormatutung Register 1/A dengan
fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar 883 hektare, dan Areal Penggunaan
Lain (APL) sekitar 602 hektare wilayah bandar pasir mandoge hulu Sungai Silau.
Sedangkan jika mengacu kepada SK Menhut No.44 Tahun 2005,
koordinat hasil tata batas areal Konsensi PT TPL yang dulunya bernama Indorayon
Utama, konsensi yang dimiliki perusahaan itu masuk kawasan Hutan Tormatutung
Register 1/A dengan fungsi Hutan Lindung (HL) sekitar 707 hektare, Hutan
Produksi Terbatas (HPT) sekitar 177 hektare, dan Hutan Produksi (HP) sekitar
602 hektere. Aktifis pecinta lingkungan bersama Polhut melangkahkan kaki
ke lokasi tersebut, dan menemukan tumpukan kayu log berbagai diameter. Bahkan
ada yang hingga 1 meter. Setelah dicek koordinatnya berada di N=02 41’ 05,8’
E=99 07’ 06,2’ dan berada di kawasan HP. Sedangkan alat berat di koordinat N=02
40’ 40,6’ E=99 07’ 09,8’ berada di kawasan Hutan Lindung (HL). Ini berdasarkan
lampiran peta SK Menhut No 44 Tahun 2005. “Ini sudah termasuk di kawasan Hutan
Lindung (HL),” ungkapnya.
Kerusakan hutan tormatutung dirasakan sudah cukup mengkhawatirkan
namun upaya penanggulangan belum sebanding. Termasuk untuk mengatasi kerusakan
yang semakin parah. “Dari kita bekerjasama dengan Dinas Kehutanan
Kabupaten Asahan akan segera mereboisasi hutan tormatutung yang mengalami
kerusakan karena dirambah agar kelestariannya dapat dipertahankan,” ungkapnya.
Aktifis pecinta lingkungan ini juga meminta Menteri kehutanan RI
agar meninjau kembali izin yang dikeluarkan tanpa berkoordinasi dengan
pemerintahan daerah dalam memperbaharui izin konsensi.
“Kita mohon peninjauan kembali izin konsensi HP dan HTI PT TPL
yang dikeluarkan Menteri Kehutanan, karena, areal kerja IUPHHK HTI PT TPL yang
berada di wilayah Kabupaten Asahan berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS)
Sei Silau Tua, yang mengalir sampai membelah kota Kisaran hingga ke Kota
Tanjungbalai, telah menjadi sumber kehidupan masyarakat di bawahnya,” Ungkap
Sudirman mengakhiri pembicaraannya dengan Sumut24. (Suheri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar