Senin, 12 November 2012

Sebagai Paru-paru Dunia Hutan Lindung Tormatutung Terancam Punah



ASAHAN : Kondisi hutan Tormatutung yang merupakan hutan lindung di Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan sudah sangat mengkhawatirkan. Kerusakan hutan tormatutung lebih disebabkan akibat ulah manusia.

"Penyebab utama kerusakan hutan ini akibat ulah manusia," kata Bendahara LSM Pemerhati Hutan dan Lingkungan (PAHALA) Kabupaten Asahan Sudirman Marpaung kepada Sumut24 di Kisaran, Minggu (11/11).

Menurut Sudirman, Hutan Lindung Tormatutung saat ini hanya tinggal nama. Diketahui, Hutan Tormatutung termasuk Register 1/A dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas sekitar 900 hektare, dan Areal Penggunaan Lain (APL) sekitar 602 hektare. Beberapa hari lalu, LSM Pahala yang ikut bersama pihak Dishutbun turun ke lokasi menemukan telah dibentuk jalan sepanjang lebih kurang 4 kilometer. Sedangkan areal yang telah terjual seluas lebih kurang 125 hektare di silumilit.

Dia menambahkan, kegiatan yang dilakukan perusak hutan lindung Tormatutung di Silumilit banyak menuai protes dari kalangan penggiat lingkungan Asahan. Dipertegas Sudirman,  bahwa dirinya sangat menyayangkan, Menhut RI mengeluarkan izin keberadaan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1982, areal konsensi yang dimiliki PT Indorayon Utama (sebelum berganti nama menjadi PT TPL) berada dalam kawasan Hutan Tormatutung Register 1/A dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar 883 hektare, dan Areal Penggunaan Lain (APL) sekitar 602 hektare wilayah bandar pasir mandoge hulu Sungai Silau.

Sedangkan jika mengacu kepada SK Menhut No.44 Tahun 2005, koordinat hasil tata batas areal Konsensi PT TPL yang dulunya bernama Indorayon Utama, konsensi yang dimiliki perusahaan itu masuk kawasan Hutan Tormatutung Register 1/A dengan fungsi Hutan Lindung (HL) sekitar  707 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar 177 hektare, dan Hutan Produksi (HP) sekitar 602 hektere. Aktifis pecinta lingkungan  bersama Polhut melangkahkan kaki ke lokasi tersebut, dan menemukan tumpukan kayu log berbagai diameter. Bahkan ada yang hingga 1 meter. Setelah dicek koordinatnya berada di N=02 41’ 05,8’ E=99 07’ 06,2’ dan berada di kawasan HP. Sedangkan alat berat di koordinat N=02 40’ 40,6’ E=99 07’ 09,8’ berada di kawasan Hutan Lindung (HL). Ini berdasarkan lampiran peta SK Menhut No 44 Tahun 2005. “Ini sudah termasuk di kawasan Hutan Lindung (HL),” ungkapnya.

Kerusakan hutan tormatutung dirasakan sudah cukup mengkhawatirkan namun upaya penanggulangan belum sebanding. Termasuk untuk mengatasi kerusakan yang semakin parah. “Dari kita bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Asahan akan segera mereboisasi hutan tormatutung yang mengalami kerusakan karena dirambah agar kelestariannya dapat dipertahankan,” ungkapnya.

Aktifis pecinta lingkungan ini juga meminta Menteri kehutanan RI agar meninjau kembali izin yang dikeluarkan tanpa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam memperbaharui izin konsensi.

“Kita mohon peninjauan kembali izin konsensi HP dan HTI PT TPL yang dikeluarkan Menteri Kehutanan, karena, areal kerja IUPHHK HTI PT TPL yang berada di wilayah Kabupaten Asahan berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sei Silau Tua, yang mengalir sampai membelah kota Kisaran hingga ke Kota Tanjungbalai, telah menjadi sumber kehidupan masyarakat di bawahnya,” Ungkap Sudirman mengakhiri pembicaraannya dengan Sumut24. (Suheri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar