Senin, 12 November 2012

Gaji Hamonangan Siahaan Akan Dihentikan




 KISARAN : Badan Kehormatan (BK) DPRD Asahan akan segera mengajukan permintaan penghentian gaji dan seluruh fasilitas  anggota Komisi D DPRD Asahan, Hamonangan Siahaan ke Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang. 

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Asahan, Warisno mengatakan,permintaan penghentiaan seluruh fasilitas ini terkait dengan diterimanya salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 503 K/Pid/  2012  tentang penolakan kasasi yang diajukan Hamonangan terhadap keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut yang telah memvonisnya 1 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat tanah areal hutan Nantalu kecamatan  Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. 

"Saya sudah perintahkan kepada Sekwan DPRD, Zainal Abidin selaku Sekretaris BK DPRD untuk segera menyiapkan pengajuan permintaan penghentian ini agar segera ditandatangani pimpinan DPRD,"ujarnya, Minggu (11/11).

Politisi Partai Hanura ini mengatakan dengan keluarnya keputusan MA tersebut maka secara hukum vonis terhadap Hamonangan telah incraht. Dengan demikian secara otomatis Hamonangan telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Asahan. Hal ini merujuk kepada pasal 29 ayat 2 huruf c tentang tata Tertib DPRD Asahan, yang menyatakan setiap anggota DPRD yang tersandung pidana akan diberhentikan.  
           
Dia mengatakan, dengan pengajuan surat permintaan penghentian ini, maka seluruh fasilitas yang diberikan pemerintah daerah kepada Hamonangan Siahaan sebagai anggota DPRD Asahan selama ini akan dihentikan, termasuk gajinya. 

Hamonangan telah berhenti sebagai anggota DPRD terhitung  sejak keluarnya keputusan  MA, karena keputusan MA tersebut sudah bersifat incracht (keputusan tetap).,” paparnya. Namun, dari aspek adminstratif, anggota Fraksi Demokrat itu baru resmi dinyatakan berhenti sebagai anggota DPRD Asahan jika  telah keluar keputusan Gubernur Sumatera Utrara (Gubsu).    
  
Pengusulan pemberhentian anggota Fraksi Demokrat DPRD Asahan ini ke Gubernur Sumut  akan ditindaklanjuti dengan permintaan penghentian semua fasilitas yang didapat Hamonangan selama ini sebagai anggota DPRD. Termasuk gaji dan fasilitas lainnya. Pengajuan pengusulan ini dilakukan melalui Bupati Asahan, Taufan Gama. “Jadi definitifnya pemberhentian ini menunggu keputusan Gubsu,” jelas dia.

Warisno mengatakan, pengusulan pemberhentian Hamonangan ke Gubernur Sumatera Utara dari statusnya sebagai anggota DPRD Asahan beserta penghentian semua fasilitas yang diterimanya selama ini telah diperintahkan oleh Badan Kehormatan  DPRD kepada Sekretaris Dewan (Sekwan). Pihaknya, ujar Warisno bahkan  telah meminta proses administratif pemberhentian anggota DPRD Asahan yang satu ini untuk dipercepat, agar proses PAW juga bisa segera dilakukan.   

“Kalau nanti ternyata prosesnya lamban, berarti sangkutnya di Sekwan karena kita sudah perintahkan untuk segera memprosesnya,” jawab dia saat ditanya kepastian pemberhentian secara definitif anggota Fraksi Demokrat DPRD Asahan ini. (Suheri)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar