KISARAN : Badan Kehormatan (BK) DPRD Asahan akan
segera mengajukan permintaan penghentian gaji dan seluruh fasilitas
anggota Komisi D DPRD Asahan, Hamonangan Siahaan ke Bupati Asahan,
Taufan Gama Simatupang.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Asahan, Warisno mengatakan,permintaan
penghentiaan seluruh fasilitas ini terkait dengan diterimanya salinan keputusan
Mahkamah Agung (MA) nomor 503 K/Pid/ 2012 tentang penolakan kasasi
yang diajukan Hamonangan terhadap keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut yang
telah memvonisnya 1 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat tanah
areal hutan Nantalu kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
"Saya sudah perintahkan kepada Sekwan DPRD, Zainal Abidin
selaku Sekretaris BK DPRD untuk segera menyiapkan pengajuan permintaan penghentian
ini agar segera ditandatangani pimpinan DPRD,"ujarnya, Minggu
(11/11).
Politisi Partai Hanura ini mengatakan dengan keluarnya keputusan
MA tersebut maka secara hukum vonis terhadap Hamonangan telah incraht.
Dengan demikian secara otomatis Hamonangan telah diberhentikan sebagai
anggota DPRD Asahan. Hal ini merujuk kepada pasal 29 ayat 2 huruf c tentang
tata Tertib DPRD Asahan, yang menyatakan setiap anggota DPRD yang
tersandung pidana akan diberhentikan.
Dia mengatakan, dengan pengajuan surat permintaan penghentian ini, maka
seluruh fasilitas yang diberikan pemerintah daerah kepada Hamonangan Siahaan
sebagai anggota DPRD Asahan selama ini akan dihentikan, termasuk
gajinya.
Hamonangan telah berhenti sebagai anggota DPRD terhitung sejak
keluarnya keputusan MA, karena keputusan MA tersebut sudah bersifat
incracht (keputusan tetap).,” paparnya. Namun, dari aspek adminstratif, anggota
Fraksi Demokrat itu baru resmi dinyatakan berhenti sebagai anggota DPRD Asahan
jika telah keluar keputusan Gubernur Sumatera Utrara (Gubsu).
Pengusulan pemberhentian anggota Fraksi Demokrat DPRD Asahan ini
ke Gubernur Sumut akan ditindaklanjuti dengan permintaan penghentian
semua fasilitas yang didapat Hamonangan selama ini sebagai anggota DPRD. Termasuk
gaji dan fasilitas lainnya. Pengajuan pengusulan ini dilakukan melalui Bupati
Asahan, Taufan Gama. “Jadi definitifnya pemberhentian ini menunggu keputusan
Gubsu,” jelas dia.
Warisno mengatakan, pengusulan pemberhentian Hamonangan ke
Gubernur Sumatera Utara dari statusnya sebagai anggota DPRD Asahan beserta
penghentian semua fasilitas yang diterimanya selama ini telah diperintahkan
oleh Badan Kehormatan DPRD kepada Sekretaris Dewan (Sekwan). Pihaknya,
ujar Warisno bahkan telah meminta proses administratif pemberhentian
anggota DPRD Asahan yang satu ini untuk dipercepat, agar proses PAW juga bisa
segera dilakukan.
“Kalau nanti ternyata prosesnya lamban, berarti sangkutnya di
Sekwan karena kita sudah perintahkan untuk segera memprosesnya,” jawab dia saat
ditanya kepastian pemberhentian secara definitif anggota Fraksi Demokrat DPRD
Asahan ini. (Suheri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar