Senin, 19 November 2012

Kasus Dugaan Suap Jual Beli Lahan Hutan Nantalu



KPK Harus Ambil Alih

KISARAN : Keterlibatan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang atas dugaan suap pemberian izin pemanfaatan lahan tahun 2007 senilai Rp5,5 miliar, di Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan terus menjadi topik pembicaraan elemen masyarakat setiap harinya.

Raja Kamal
Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas), Alwi Hasbi Silalahi Kepada Sumut24, Minggu (18/11) mengatakan, pihaknya meminta transparansi Kejati Sumut terkait Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejatisu No.Print-17/N.2/Fd.1/04/2012 tanggal 30 April 2012.

“Kami perlu tahu perkembangan penyelidikan keterlibatan Taufan Gama. Dan kita minta, Segera tetapkan sebagai tersangka dengan dasar keluarnya Surat Bantuan Pemanggilan No.R-73/N.2.1/Fd.1/05/2012 tanggal 22 Mei 2012,” kata Alwi.

Menurut Alwi, Sudah hampir  7 bulan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan dugaan suap jual beli lahan perkebunan kelapa sawit dan penerbitan izin prinsip pengelolaan kawasan hutan register 5/A Nantalu senilai Rp5,5 Milyar di Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan seluas 5.500 hektar kepada PT Inti Palm Sumatera (IPS) yang melibatkan Taufan Gama Simatupang ketika menjabat Pelaksana Tugas Bupati Asahan tahun 2007. 

Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum juga memprosesketerlibatan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang diduga telah membuat surat perjanjian atau tanda terima uang bersama Dirut PT Inti Palm Sumatra Sutekno Satya pada 26 Januari 2007 silam saat dirinya menjabat sebagai Plt, yang diduga menerima suap sejumlah uang dalam pemanfaatan lahan sebesar Rp 1 juta dikalikan 5.500 hektar dengan jumlah Rp 5.5 Milyar.

“kinerja Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mandul dalam penanganan kasus dugaan suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus  ini,” kata Alwi.

Ditempat terpisah,Tokoh masyarakat Asahan yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Asahan di-era 60 an, Raja Kamal, kepada Sumut24 mengatakan, seharusnya kasus dugaan suap yang melibatkan Taufan Gama Simatupang tersebut diambil alih oleh Pihak KPK. 

“Untuk menyelesaikan kasus Bupati Asahan tersebut yang sudah terlihat berlarut-larut, maka KPK Perlu mengambil alih kasus Taufan Gama ini,” katanya.

Raja Kamal juga menyayangkan Sikap Taufan Gama yang pada saat itu memberikan rekomendasi pengalihan kawasan hutan lindung seluas 5.500 hektar kepada PT IPS, sementara rakyat masih banyak yang membutuhkannya. 

“seharusnya lahan tersebut diperuntuhkan untuk rakyat dengan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat). Jadi setiap masyarakat bisa memiliki 2 hektar,”cetusnya.

Dikatakan Raja Kamal, apabila surat perjanjian tersebut yang diduga gratifikasi suap terhadap Bupati Asahan itu tidak benar, maka seharusnya dilakukan test uji forensik terhadap tanda tangan Taufan Gama oleh Tim Penyidik. “ Serahkan saja kasus ini ke KPK, agar rakyat puas dan tidak bingung lagi tentang kebenarannya,”Katanya.

Di akhir perbincangan, ditegaskannya bahwa hutan lindung sesuai dengan UU kehutanan tidak bisa dikonversi, tapi Pemkab Asahan masih saja menerbitkan rekomendasi dan izin prinsipnya. Karena itu, Raja Kamal mendesak KPK segera mengambil alih kasus dugaan suap yang melibatkan Taufan Gama  agar jelas titik terangnya dan masyarakat tidak bertanya-tanya lagi. (Her)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar