Senin, 19 November 2012

Kasus Dugaan Suap Jual Beli Lahan Hutan Nantalu



KPK Harus Ambil Alih

KISARAN : Keterlibatan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang atas dugaan suap pemberian izin pemanfaatan lahan tahun 2007 senilai Rp5,5 miliar, di Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan terus menjadi topik pembicaraan elemen masyarakat setiap harinya.

Raja Kamal
Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas), Alwi Hasbi Silalahi Kepada Sumut24, Minggu (18/11) mengatakan, pihaknya meminta transparansi Kejati Sumut terkait Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejatisu No.Print-17/N.2/Fd.1/04/2012 tanggal 30 April 2012.

“Kami perlu tahu perkembangan penyelidikan keterlibatan Taufan Gama. Dan kita minta, Segera tetapkan sebagai tersangka dengan dasar keluarnya Surat Bantuan Pemanggilan No.R-73/N.2.1/Fd.1/05/2012 tanggal 22 Mei 2012,” kata Alwi.

Menurut Alwi, Sudah hampir  7 bulan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan dugaan suap jual beli lahan perkebunan kelapa sawit dan penerbitan izin prinsip pengelolaan kawasan hutan register 5/A Nantalu senilai Rp5,5 Milyar di Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan seluas 5.500 hektar kepada PT Inti Palm Sumatera (IPS) yang melibatkan Taufan Gama Simatupang ketika menjabat Pelaksana Tugas Bupati Asahan tahun 2007. 

Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum juga memprosesketerlibatan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang diduga telah membuat surat perjanjian atau tanda terima uang bersama Dirut PT Inti Palm Sumatra Sutekno Satya pada 26 Januari 2007 silam saat dirinya menjabat sebagai Plt, yang diduga menerima suap sejumlah uang dalam pemanfaatan lahan sebesar Rp 1 juta dikalikan 5.500 hektar dengan jumlah Rp 5.5 Milyar.

“kinerja Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mandul dalam penanganan kasus dugaan suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus  ini,” kata Alwi.

Ditempat terpisah,Tokoh masyarakat Asahan yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Asahan di-era 60 an, Raja Kamal, kepada Sumut24 mengatakan, seharusnya kasus dugaan suap yang melibatkan Taufan Gama Simatupang tersebut diambil alih oleh Pihak KPK. 

“Untuk menyelesaikan kasus Bupati Asahan tersebut yang sudah terlihat berlarut-larut, maka KPK Perlu mengambil alih kasus Taufan Gama ini,” katanya.

Raja Kamal juga menyayangkan Sikap Taufan Gama yang pada saat itu memberikan rekomendasi pengalihan kawasan hutan lindung seluas 5.500 hektar kepada PT IPS, sementara rakyat masih banyak yang membutuhkannya. 

“seharusnya lahan tersebut diperuntuhkan untuk rakyat dengan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat). Jadi setiap masyarakat bisa memiliki 2 hektar,”cetusnya.

Dikatakan Raja Kamal, apabila surat perjanjian tersebut yang diduga gratifikasi suap terhadap Bupati Asahan itu tidak benar, maka seharusnya dilakukan test uji forensik terhadap tanda tangan Taufan Gama oleh Tim Penyidik. “ Serahkan saja kasus ini ke KPK, agar rakyat puas dan tidak bingung lagi tentang kebenarannya,”Katanya.

Di akhir perbincangan, ditegaskannya bahwa hutan lindung sesuai dengan UU kehutanan tidak bisa dikonversi, tapi Pemkab Asahan masih saja menerbitkan rekomendasi dan izin prinsipnya. Karena itu, Raja Kamal mendesak KPK segera mengambil alih kasus dugaan suap yang melibatkan Taufan Gama  agar jelas titik terangnya dan masyarakat tidak bertanya-tanya lagi. (Her)








Kamis, 15 November 2012

Kasus Dugaan Suap Jual Beli Lahan Hutan Rp5,5 M



Tak Ada Kemajuan

Kejagung Didesak Ambil Alih

KISARAN : Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak secepatnya mengambil alih penanganan kasus dugaan suap jual beli lahan perkebunan kelapa sawit dan penerbitan izin prinsip pengelolaan kawasan hutan register 5/A Nantalu senilai Rp5,5 Milyar di Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan seluas 5.500 hektar kepada PT Inti Palm Sumatera (IPS) yang melibatkan Taufan Gama Simatupang ketika menjabat Pelaksana Tugas Bupati Asahan tahun 2007.

Desakan ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Asahan (GEMAS) Riko Basri Koto.  Riko  mendesak agar kasus ini diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Agung dengan alasan, penanganan kasus itu tidak ada kemajuan yang jelas, dan cenderung jalan di tempat.

Kemudian penanganan kasus tersebut tidak transparan, sehingga ada kecenderungan kasus tersebut menjadi kabur, dan jika kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sangat berpotensi untuk diinter­vensi, sehingga menghambat proses penyelidikan.

“Kami mendesak agar Kejaksaan Agung dapat mengambil alih pena­nganan kasus dugaan suap Rp5,5 millyar yang melibatkan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang. Kami merasa kasus ini berjalan di tempat,” tandasnya, kepada Sumut24, Kamis (15/11).

Menurutnya, Kejasaan Agung harus secepatnya bertindak. Jangan lagi bersikap menunggu. “Kasus ini ha­rus secepatnya diselesaikan sehing­ga publik tidak bertanya-tanya lagi bahwa ada dugaan penanganan per­kara itu telah dijadikan mesin ATM  oleh Kejatisu terhadap pejabat tinggi yang terlibat,” ungkapnya.

Basri berharap, Jaksa Agung Basrief Arief tidak menutup mata terhadap kasus ini. Karena sebelumnya, lanjut Riko, Kejatisu telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan No : Print-17/N.2/Fd.1/04/2012 tertanggal 30 April 2012, dengan realisasi pemanggilan beberapa pejabat di Kabupaten Asahan No : R 73/N.2.1/Fd.1/05/2012 tertanggal 22 Mei 2012 diantaranya H. DN selaku Kepala Badan Pengelola Perizinan Kabupaten Asahan Tahun 2001-2008. H EEPL selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Ashan Tahun 2007-2008 dan Drs SY selaku Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Tahun 2007-2008.

Namun sayangnya hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum juga memproses keterlibatan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang diduga telah membuat surat perjanjian atau tanda terima uang bersama Dirut PT Inti Palm Sumatra Sutekno Satya pada 26 Januari 2007 silam saat dirinya menjabat sebagai Plt, yang diduga menerima suap sejumlah uang dalam pemanfaatan lahan sebesar Rp 1 juta dikalikan 5.500 hektar dengan jumlah Rp 5.5 Milyar.

Dikatakan Riko, apabila surat perjanjian tersebut yang diduga gratifikasi suap terhadap Bupati Asahan itu tidak benar, maka seharusnya dilakukan test uji forensik terhadap tanda tangan saudara Taufan Gama oleh Tim Penyidik Kejaksaan.

Secara terpisah, Ketua Komunitas Mahasiswa Asahan Indonesia (KOMASI), Ahmad Heri Santoso saat dikonfirmasi menegaskan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak main-main dengan persoalan kasus dugaan suap yang terjadi kepada Bupati Asahan itu, dan kami akan goyang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

" Kalau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara main-main atau tidak serius menangani kasus ini, kami akan melaporkan Tim Penyidik Kejati Sumut kepada Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kami akan melakukan aksi di gedung KPK, agar jelas titik terangnya dan masyarakat tidak bertanya-tanya lagi, "  tegasnya saat dihubungi Sumut24 lewat telephone selulernya. (Her)

Kasihan, Bayi Berusia 3 Bulan Ditinggal Orangtuanya di RS




KISARAN : Bayi berusia tiga bulan bernama Aidil Fitrah, sejak lahir ditinggal orangtuanya tanpa penjelasan di RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran.

Diduga, ibu bayi meninggalkan anaknya, karena takut tidak bisa membayar biaya pengobatan selama di rumah sakit.

Seharusnya tidak perlu begini. Bayi butuh ASI . Kami tidak terlalu mempermasalah, kalau soal biaya. Kita bisa bicarakan untuk bisa dicari jalan keluar. Pemerintah juga menyediakan bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu dalam pembiayaan pengobatan,” kata Julinar, perawat Aidil kepada Sumut24, Rabu (14/11/2012).

Ditambahkan Julinar, bayi Aidil Fitrah masuk ke RSUD H Abdul Manan Simatupang 20 Agustu 2012. Sehari persalinan, sang ibu langsung meninggalkan sang bayi begitu saja. Kejadian ini sangat disayangkan para perawat rumah sakit.
“Untuk kelangsungan biaya perawatan, pihak rumah sakit menggalang dana lewat pengumpulan koin. Aidil lahir secara normal, meskipun sedikit cacat di tangannya,” ujarnya.

Pihak RSUD Abdul Manan telah melaporkan kasus ini ke dinas sosial, namun hingga saat ini orangtua Aidil belum ditemukan. Saat dicek ke data rumah sakit, ternyata nama ibu yang melahirkannya dipalsukan. Demikian juga dengan alamat rumahnya.

Sementara itu, dokter spesialis anak, Alfian Nasution, mengatakan, bahwa kondisi Aidil sehat. Berat badannya terus meningkat, dari 2,5 kiliogram saat dilahirkan kini sudah lima kilogram.

Pihak rumah sakit pun memberi kesempatan bagi siapa saja yang hendak mengurus dan membesarkan sang bayi malang tersebut.(Suheri)

Senin, 12 November 2012

Gaji Hamonangan Siahaan Akan Dihentikan




 KISARAN : Badan Kehormatan (BK) DPRD Asahan akan segera mengajukan permintaan penghentian gaji dan seluruh fasilitas  anggota Komisi D DPRD Asahan, Hamonangan Siahaan ke Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang. 

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Asahan, Warisno mengatakan,permintaan penghentiaan seluruh fasilitas ini terkait dengan diterimanya salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 503 K/Pid/  2012  tentang penolakan kasasi yang diajukan Hamonangan terhadap keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut yang telah memvonisnya 1 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat tanah areal hutan Nantalu kecamatan  Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. 

"Saya sudah perintahkan kepada Sekwan DPRD, Zainal Abidin selaku Sekretaris BK DPRD untuk segera menyiapkan pengajuan permintaan penghentian ini agar segera ditandatangani pimpinan DPRD,"ujarnya, Minggu (11/11).

Politisi Partai Hanura ini mengatakan dengan keluarnya keputusan MA tersebut maka secara hukum vonis terhadap Hamonangan telah incraht. Dengan demikian secara otomatis Hamonangan telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Asahan. Hal ini merujuk kepada pasal 29 ayat 2 huruf c tentang tata Tertib DPRD Asahan, yang menyatakan setiap anggota DPRD yang tersandung pidana akan diberhentikan.  
           
Dia mengatakan, dengan pengajuan surat permintaan penghentian ini, maka seluruh fasilitas yang diberikan pemerintah daerah kepada Hamonangan Siahaan sebagai anggota DPRD Asahan selama ini akan dihentikan, termasuk gajinya. 

Hamonangan telah berhenti sebagai anggota DPRD terhitung  sejak keluarnya keputusan  MA, karena keputusan MA tersebut sudah bersifat incracht (keputusan tetap).,” paparnya. Namun, dari aspek adminstratif, anggota Fraksi Demokrat itu baru resmi dinyatakan berhenti sebagai anggota DPRD Asahan jika  telah keluar keputusan Gubernur Sumatera Utrara (Gubsu).    
  
Pengusulan pemberhentian anggota Fraksi Demokrat DPRD Asahan ini ke Gubernur Sumut  akan ditindaklanjuti dengan permintaan penghentian semua fasilitas yang didapat Hamonangan selama ini sebagai anggota DPRD. Termasuk gaji dan fasilitas lainnya. Pengajuan pengusulan ini dilakukan melalui Bupati Asahan, Taufan Gama. “Jadi definitifnya pemberhentian ini menunggu keputusan Gubsu,” jelas dia.

Warisno mengatakan, pengusulan pemberhentian Hamonangan ke Gubernur Sumatera Utara dari statusnya sebagai anggota DPRD Asahan beserta penghentian semua fasilitas yang diterimanya selama ini telah diperintahkan oleh Badan Kehormatan  DPRD kepada Sekretaris Dewan (Sekwan). Pihaknya, ujar Warisno bahkan  telah meminta proses administratif pemberhentian anggota DPRD Asahan yang satu ini untuk dipercepat, agar proses PAW juga bisa segera dilakukan.   

“Kalau nanti ternyata prosesnya lamban, berarti sangkutnya di Sekwan karena kita sudah perintahkan untuk segera memprosesnya,” jawab dia saat ditanya kepastian pemberhentian secara definitif anggota Fraksi Demokrat DPRD Asahan ini. (Suheri)


Sebagai Paru-paru Dunia Hutan Lindung Tormatutung Terancam Punah



ASAHAN : Kondisi hutan Tormatutung yang merupakan hutan lindung di Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan sudah sangat mengkhawatirkan. Kerusakan hutan tormatutung lebih disebabkan akibat ulah manusia.

"Penyebab utama kerusakan hutan ini akibat ulah manusia," kata Bendahara LSM Pemerhati Hutan dan Lingkungan (PAHALA) Kabupaten Asahan Sudirman Marpaung kepada Sumut24 di Kisaran, Minggu (11/11).

Menurut Sudirman, Hutan Lindung Tormatutung saat ini hanya tinggal nama. Diketahui, Hutan Tormatutung termasuk Register 1/A dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas sekitar 900 hektare, dan Areal Penggunaan Lain (APL) sekitar 602 hektare. Beberapa hari lalu, LSM Pahala yang ikut bersama pihak Dishutbun turun ke lokasi menemukan telah dibentuk jalan sepanjang lebih kurang 4 kilometer. Sedangkan areal yang telah terjual seluas lebih kurang 125 hektare di silumilit.

Dia menambahkan, kegiatan yang dilakukan perusak hutan lindung Tormatutung di Silumilit banyak menuai protes dari kalangan penggiat lingkungan Asahan. Dipertegas Sudirman,  bahwa dirinya sangat menyayangkan, Menhut RI mengeluarkan izin keberadaan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1982, areal konsensi yang dimiliki PT Indorayon Utama (sebelum berganti nama menjadi PT TPL) berada dalam kawasan Hutan Tormatutung Register 1/A dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar 883 hektare, dan Areal Penggunaan Lain (APL) sekitar 602 hektare wilayah bandar pasir mandoge hulu Sungai Silau.

Sedangkan jika mengacu kepada SK Menhut No.44 Tahun 2005, koordinat hasil tata batas areal Konsensi PT TPL yang dulunya bernama Indorayon Utama, konsensi yang dimiliki perusahaan itu masuk kawasan Hutan Tormatutung Register 1/A dengan fungsi Hutan Lindung (HL) sekitar  707 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar 177 hektare, dan Hutan Produksi (HP) sekitar 602 hektere. Aktifis pecinta lingkungan  bersama Polhut melangkahkan kaki ke lokasi tersebut, dan menemukan tumpukan kayu log berbagai diameter. Bahkan ada yang hingga 1 meter. Setelah dicek koordinatnya berada di N=02 41’ 05,8’ E=99 07’ 06,2’ dan berada di kawasan HP. Sedangkan alat berat di koordinat N=02 40’ 40,6’ E=99 07’ 09,8’ berada di kawasan Hutan Lindung (HL). Ini berdasarkan lampiran peta SK Menhut No 44 Tahun 2005. “Ini sudah termasuk di kawasan Hutan Lindung (HL),” ungkapnya.

Kerusakan hutan tormatutung dirasakan sudah cukup mengkhawatirkan namun upaya penanggulangan belum sebanding. Termasuk untuk mengatasi kerusakan yang semakin parah. “Dari kita bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Asahan akan segera mereboisasi hutan tormatutung yang mengalami kerusakan karena dirambah agar kelestariannya dapat dipertahankan,” ungkapnya.

Aktifis pecinta lingkungan ini juga meminta Menteri kehutanan RI agar meninjau kembali izin yang dikeluarkan tanpa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam memperbaharui izin konsensi.

“Kita mohon peninjauan kembali izin konsensi HP dan HTI PT TPL yang dikeluarkan Menteri Kehutanan, karena, areal kerja IUPHHK HTI PT TPL yang berada di wilayah Kabupaten Asahan berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sei Silau Tua, yang mengalir sampai membelah kota Kisaran hingga ke Kota Tanjungbalai, telah menjadi sumber kehidupan masyarakat di bawahnya,” Ungkap Sudirman mengakhiri pembicaraannya dengan Sumut24. (Suheri)

Sabtu, 10 November 2012

 Cakap Tokoh

Rusli Ramah Kunci Sukses

BK DPRD Asahan Nonaktifkan Hamonangan Siahaan

KISARAN | SUMUT24

Badan Kehormatan (BK) DPRD Asahan akhirnya memberhentikan sementara anggota Komisi D DPRD Asahan Hamonangan Siahaan. Hamonangan telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat dan sudah divonis 1 tahun penjara oleh MA pada Rabu (23/5) lalu.

"Kami sudah memperoleh salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Asahan Warisno kepada Sumut24 via seluler, Jumat (9/11).

Menurut dia, BK DPRD telah menggelar rapat untuk membahas pemberhentian sementara Hamonangan Siahaan sebagai anggota DPRD Asahan.

Pemberhentian sementara Hamonangan dari keanggotaan DPRD, lanjut dia, secara otomatis diikuti dengan penghentian segala fasilitas yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai anggota DPRD termasuk penghentian gajinya.

"Kita sudah perintahkan Sekretaris Dewan Asahan, untuk menghentikan gaji Hamonangan Siahaan dan meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPRD Asahan kepada Gubernur melalui Bupati Asahan untuk memperoleh peresmian pemberhentian,"ujarnya.

Keputusan etik Badan Kehormatan DPRD Asahan itu menurutnya diambil berdasarkan tata tertib DPRD pasal 29 ayat 2 huruf c. Pasal itu selengkapnya berbunyi;

"Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Hamonangan Siahaan yang pernah menjadi anggota Komisi D DPRD Asahan menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat dan sudah divonis MA 1 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai yang termaktup dalam Pasal 263 ayat ke 2 KUHP jo pasal 56 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan menggunakan surat palsu. (Suheri)