KPK Harus Ambil Alih
KISARAN : Keterlibatan Bupati Asahan
Taufan Gama Simatupang atas dugaan suap pemberian izin pemanfaatan lahan tahun
2007 senilai Rp5,5 miliar, di Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
Asahan terus menjadi topik pembicaraan elemen masyarakat setiap harinya.
Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas), Alwi Hasbi
Silalahi Kepada Sumut24, Minggu (18/11) mengatakan, pihaknya meminta
transparansi Kejati Sumut terkait Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejatisu
No.Print-17/N.2/Fd.1/04/2012 tanggal 30 April 2012.
“Kami perlu tahu perkembangan penyelidikan keterlibatan Taufan
Gama. Dan kita minta, Segera tetapkan sebagai tersangka dengan dasar keluarnya
Surat Bantuan Pemanggilan No.R-73/N.2.1/Fd.1/05/2012 tanggal 22 Mei 2012,” kata
Alwi.
Menurut Alwi, Sudah
hampir 7 bulan, Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan dugaan suap jual beli lahan
perkebunan kelapa sawit dan penerbitan izin prinsip pengelolaan kawasan hutan
register 5/A Nantalu senilai Rp5,5 Milyar di Desa Sei Paham Kecamatan Sei
Kepayang, Kabupaten Asahan seluas 5.500 hektar kepada PT Inti Palm Sumatera
(IPS) yang melibatkan Taufan Gama Simatupang ketika menjabat Pelaksana Tugas
Bupati Asahan tahun 2007.
Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara belum juga memproses
“kinerja Kejaksaan tinggi
Sumatera Utara (Kejati Sumut) mandul dalam penanganan kasus dugaan suap ini,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus ini,” kata
Alwi.
Ditempat terpisah,Tokoh masyarakat Asahan yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Asahan di-era 60 an, Raja Kamal, kepada Sumut24 mengatakan, seharusnya kasus dugaan suap yang melibatkan Taufan Gama Simatupang tersebut diambil alih oleh Pihak KPK.
Ditempat terpisah,Tokoh masyarakat Asahan yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Asahan di-era 60 an, Raja Kamal, kepada Sumut24 mengatakan, seharusnya kasus dugaan suap yang melibatkan Taufan Gama Simatupang tersebut diambil alih oleh Pihak KPK.
“Untuk menyelesaikan kasus Bupati Asahan tersebut yang sudah
terlihat berlarut-larut, maka KPK Perlu mengambil alih kasus Taufan Gama ini,”
katanya.
Raja Kamal juga
menyayangkan Sikap Taufan Gama yang pada saat itu memberikan rekomendasi
pengalihan kawasan hutan lindung seluas 5.500 hektar kepada PT IPS, sementara
rakyat masih banyak yang membutuhkannya.
“seharusnya lahan tersebut
diperuntuhkan untuk rakyat dengan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat). Jadi
setiap masyarakat bisa memiliki 2 hektar,”cetusnya.
Dikatakan Raja Kamal,
apabila surat perjanjian tersebut yang diduga gratifikasi suap terhadap Bupati
Asahan itu tidak benar, maka seharusnya dilakukan test uji forensik terhadap
tanda tangan Taufan Gama oleh Tim Penyidik. “ Serahkan saja kasus ini ke KPK,
agar rakyat puas dan tidak bingung lagi tentang kebenarannya,”Katanya.
Di akhir perbincangan,
ditegaskannya bahwa hutan lindung sesuai dengan UU kehutanan tidak bisa
dikonversi, tapi Pemkab Asahan masih saja menerbitkan rekomendasi dan izin
prinsipnya. Karena itu, Raja Kamal mendesak KPK segera mengambil alih kasus
dugaan suap yang melibatkan Taufan Gama agar
jelas titik terangnya dan masyarakat tidak bertanya-tanya lagi. (Her)