KISARAN | SUMUT24
Anggota DPRD Asahan, H Hamonangan Siahaan sekarang masih bisa tenang
menghirup udara segar di luar jeruji besi. Padahal, Mahkamah Agung (MA)
telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dalam kasus pemalsuan
surat/dokumen.
H Hamonangan Siahaan divonis pidana satu tahun penjara oleh MA, Rabu
(23/5) lalu karena terdakwa terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan
subsider, yaitu Pasal 263 ayat ke 2 KUHP jo pasal 56 ayat 1 KUHP,
tentang perbuatan menggunakan surat palsu.
Namun demikian, saat ini politisi partai Demokrat tersebut masih belum
dijebloskan ke penjara. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Pidum Kejari)
Tanjung Balai Slamet Hariadi, menyebutkan akan melakukan eksekusi dalam
waktu dekat ini.
"Kita sudah menerima salinan putusan MA tehadap terpidana kasus
pemalsuan surat dengan nomor 503 k/PID/2012 pihak kejaksaan masih
menyiapkan berkas untuk menangkap salah seorang anggota DPRD Asahan atas
nama H Hamonangan, sedangkan untuk tim eksekutornya kita percayakan
kepada Yugo Susandi SH," ujar Slamet saat dihubungi Sumut24 beberapa
waktu lalu.
Sementara itu sumber lain di Kejari Tanjungbalai menyebutkan dalam
Minggu ini direncanakan akan memanggil H Hamonangan Siahaan. Pemanggilan
kedua terhadap anggota DPRD Asahan ini, merupakan prosedur yang harus
dilakukan, dalam rangka rencana eksekusi Monang, yang telah ditetapkan
sebagai terpidana oleh Mahkamah Agung dalam kasus pemalsuan
surat/dokumen.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai juga menegaskan, jika
pada pemanggilan kedua ini H Hamonangan Siahaan tetap mangkir seperti
pada pemanggilan pertama, kemungkinan, akan dilakukan pemanggilan ke
tiga.
"Pemanggilan ketiga nantinya, jika benar-benar dilaksanakan, kemungkinan
akan diikuti upaya membawa paksa H Hamonangan Siahaan," ujar sumber
yang enggan disebut namanya kepada koran ini.
Sementara itu, dari lingkungan DPRD Asahan dikabarkan, seperti yang
pernah diberitakan sebelumnya, Ketua BK DPRD Asahan Warisno menegaskan, H
Hamonangan Siahaan harus dinonaktifkan dari DPRD Asahan.
Penonaktifan ini, sebut Warisno, berkaitan dengan keputusan MA Agung,
yang telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada politisi Partai
Demokrat tersebut.
Di tempat terpisah, aktifis Surya Center, Abi Hernanda Manurung kepada
Sumut24 meminta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai untuk segera
melaksanakan eksekusi terhadap H Hamonangan Siahaan.
Dijelaskan Abi, kalau eksekusi tidak dilaksanakan kejaksaan, sama saja
kejaksaan dalam hal ini Kejari Tanjung Balai tidak taat pada putusan
hakim itu sendiri.
?Memperlambat ekskusi itu contoh preseden buruk bagi penegakan hukum di asahan,?ujar Abi mengakhiri.
Bohong
Sementara itu, Surya Center mendesak agar Kejasaan Tinggi Sumatera Utara
(Kejatisu) mengusut dugaan suap jual beli lahan Hutan Register kepada
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang terkait penerbitan rekomendasi dan
izin prinsip pengelolaan kawasan Hutan Register 5/A Nantalu di Desa Sei
Paham Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan seluas 5.500 Hektar
kepada PT Inti Palm Sumatera (IPS) tahun 2007.
Ketua Komisi A DPRD Asahan Drs Sofyan Ismail yang dihubungi Sumut24 via
selelulernya kemarin, menyatakan tidak yakin Bupati Asahan menerima suap
yang jumlahnya begitu besar mencapai miliaran rupiah terkait penerbitan
rekomendasi dan izin prinsip atas penyediaan lahan di kawasan Hutan
Register 5/A Nantalu di Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang seluas
5.500 hektar tersebut.
"Gak masuk akal itu, karena pada saat itu saya juga tim di dalamnya.
Jadi berita tersebut adalah bohong," kata Sofyan Ismail seraya menutup
pembicaraan dari ujung teleponnya.
Ungkapan Anggota Dewan Asahan, Sopian Ismail itu langsung ditanggapi
oleh Ketua Surya Center, Abi Hernanda Manurung di gedung DPRD Asahan,
Selasa (30/10).
Menurut Aktifis yang pernah melakukan aksi jalan kaki dari Kisaran ke
Medan itu, pengusutan tersebut perlu dilakukan untuk membuktikan adanya
keterlibatan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang yang diduga menerima
suap atau kompensasi Rp5,5 Miliar dari penerbitan izin lahan tersebut.
Abi juga sangat menyesalkan ungkapan Sopian Ismail. Pernyataan anggota
dewan itu sama sekali merupakan pembohongan Publik Asahan. Sebab ijin
prinsip yang dikeluarkan oleh Taufan Gama jelas merupakan dugaan suap.
Karena hingga saat ini lahan pengganti untuk lahan Hutan Register 5A
tidak ada dilakukan oleh pihak PT. Inti Palm Sumatera.
Coba dihitung berapa nilai jual objek tanah di lokasi itu dan berapa
luas yang dimohonkan pihak PT IPS, terkait surat yang dibuat dan adanya
surat palsu.
"Untuk itu, kami mendesak Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa Bupati
Asahan Taufan Gama Simatupang, yang mana sebelumnya telah diilakukan
pemanggilan terhadap beberapa petinggi di Asahan. Namun hingga berita
ini dilansir kasus dugaan suap jual beli lahan begitu saja mandek dan
berhenti,"bebernya. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar