MEDAN | SUMUT24
Penerbitan rekomendasi dan izin perinsip pengelolaan kawasan hutan
register 5/A Nantalu di Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten
Asahan seluas 5.500 hektar kepada PT IPS hasil permainan rekayasa besar.
H Hamonangan Sihaan, anggota DPRD Asahan terkesan disengaja dijadikan
tumbal oleh Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang (TGSm red). Kemudian
permainan sampai ke tingkat kejaksaan. Terbukti, meski sudah divonis 1
tahun, Hamonangan tidak dipenjarakan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua DPD Sekoci Indoratu Provinsi
Sumatra Utara Willy Simanjuntak BBA kepada SUMUT24, Senin (5/11).
"TGS dan Hamonangan ini sama-sama pemain watak. Kita sangat menghargai
penyelidikan yang dilakukan Kejari Tanjung Balai dalam penegakan hukum,
demi mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat tersebut, kita serahkan
tugas tersebut kepada mereka,"paparnya.
Namun, lanjut Willy, dalam kasus ini, sebaiknya pihak penegak hukum
jangan mentok di nama H Hamonangan Sihaan saja. Karena, ada dugaan kalau
pejabat Tinggi Asahan juga terlibat di dalamnya. Indikasi ini sangat
kental, ketika persoalan H Hamonangan Sihaan berawal dari adanya gugatan
PT Inti Palm Sumatra (IPS).
"Upaya ini, sebagai bentuk penegakan hukum tanpa ada tebang pilih, karena dimata hukum semua sama, "ucapnya.
Dalam hal ini, ia menerangkan, Asal muasalnya kasus ini berawal dari
adanya gugatan PT.IPS terhadap H Hamonangan Siahaan. Hamonangan dituduh
dalam pemalsuan surat. Sementara, asal dari surat tersebut terindikasi
bukan diciptakan oleh Hamonangan. Beliau hanya sebagai perantara atau
penerima kuasa atas penjualan tanah tersebut.
Dimana, dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 27 Desember
1993 yang terletak di Desa Sei Paham dan Desa pembangunan Kecamatan Sei
Kepayang Kabupaten Asahan di keluarkan oleh kepala desa. Kuat dugaan,
awalnya nama Ir AS menjadi pemilik tanah seluas 1.400 Hektar, namun
belakangan ada tertera nama-nama yang menjadi pemilik.
"Mungkin karena takut ketahuan tanah tersebut atas miliknya, ada
indikasi Ir AS membuat nama-nama lain yang diduga berasal dari staf dan
sejumlah pegawainya dan itu dilakukannya saat dirinya menjabat sebagai
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Asahan,"papar Willy
sambil menerangkan kalau surat tersebut sudah selesai dibuat sebelum H
Hamnongan Sihaan menjadi penerima kuasa atas penjualan tanah itu.
Terangnya lagi, berdasarkan keterangan dari H Hamonangan Sihaan, surat
tersebut didaftarkan ke pihak BPN Kabupaten Asahan pada tanggal 20
Oktober 1997 dan biaya pendaftaran tanah yang disetorkan ke kas negara.
"Ini artinya, dapat dipastikan surat tersebut dianggap sah. Seharusnya
pihak BPN menolak jika ada dugaan pemalsuan, demi menghindari adanya
proses hukum,"terang Willy.
Setelah ada surat tersebut, tahun 2008 dititipkanlah berkas itu di
Notaris Jalan Cokrominoto No 173 C Kisaran dengan No
58/NOT/SAT/KSR/IV/2008, Kisaran kabupaten Asahan. Isinya menerangkan,
telah menerima fhoto copy berkas surat-surat pelepasan ganti rugi tanah
oleh dan dari Ir AS.
"Saat itu, dirinya menjabat menjadi Sekda Kabupaten Asahan, sebelum H Hamonangan Sihaan menjadi kuasanya,"kata Willy.
Dari pengakuan Hamonangan, ungkapnya, dirinya kerap melakukan pertemuan
dengan Ir AS, mulai pertemuan di kantor maupun di kediamannya. Bahkan,
pertemuan tersebut juga dihadiri Wahono dan Ir Mahrujar warga Asahan
yang merupakan pihak dari PT Kristal Kencana Abadi selaku kuasa pembeli.
"Dari keterangan ini, jelas anggota DPRD Asahan H Hamonangan Sihaan
merupakan tumbal. Kita minta, Kejari Tanjung Balai untuk mengungkap
kasusnya lebih dalam, sehingga orang-orang yang dianggap terlibat di
dalamnya, dapat diproses secara hukum,"ujarnya. (IND)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar